PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2026 DESA REMPUNG

03 Desember 2025
Moh. Shafwatullah
Dibaca 18 Kali
PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2026 DESA REMPUNG

Rempung - Rabu 05/11/2025 Pemerintah Desa Rempung melaksanakan Musrenbangdes, Musrenbang Desa adalah singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Ini adalah forum musyawarah tahunan yang melibatkan berbagai pihak di hadiri Perwakilan Kecamatan Pringgasela, Kepala Desa Rempung beserta seluruh aparatur Pemerintah Desa Rempung, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LPMD, Ketua RW, Perwakilan perempuan, Pendamping Desa, Pendamping Kecamatan, Tokoh Pemuda, Ketua Bumdes, Polmas, Bidan Desa, Ketua TP PKK dan Ketua Forum Kader Desa Rempung.

Musrenbang Desa merupakan salah satu bentuk implementasi dari prinsip demokrasi di tingkat desa. Melalui Musrenbang Desa, masyarakat dapat secara langsung berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan desanya. Selain itu, Musrenbang Desa juga menjadi sarana untuk menyinergikan berbagai potensi dan sumber daya yang ada di desa.

Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian sambutan Kepala Desa Rempung serta dari perwakilan Kecamatan Pringgasela sekaligus membuka acara Musrenbangdes Tahun Anggaran 2026, paparan RKP Desa 2026 disampaikan Sekdes, Selanjutnya Musyawarah lalu Menyepakati hasil dan Penandatanganan, diakhiri doa penutup. 

Tujuan Musrenbangdes 2025 menyepakati RKP Desa tahun 2026, Menampung aspirasi dan usulan masyarakat mengenai pembangunan desa dan memprioritaskan usulan-usulan tersebut berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.